PROFIL PERPUSTAKAAN

 PROFIL PERPUSTAKAAN 



Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sijunjung memiliki fungsi dan peran yang sangat strategis dalam rangka mengembangkan otonomi daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sijunjung mengemban amanah sebagaimana pelaksana Urusan Wajib Perpustakaan dan Urusan Wajib Kearsipan.

Dalam peranannya sebagaimana pelaksana Urusan Wajib Perpustakaan, lembaga harus siap untuk ikut mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang sehat, kuat, cerdas, dan berakhlak mulia, sesuai dengan misi yang dirumuskan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih. Hal tersebut dapat terwujud melalui bahan bacaan atau literature yang terseleksi dan up to date, memberikan layanan baca secara optimal kepada masyarakat baik di perpustakaan umum daerah maupun melalui perpustakaan keliling. Oleh karena itu, dengan adanya lembaga perpustakaan daerah Kabupaten Sijunjung diharapkan mampu meningkatkan minat baca masyarakat yang masih rendah. Sementara dalam peranannya sebagaimana pelaksana Urusan Wajib Kearsipan, lembaga kearsipan daerah Kabupaten Sijunjung harus siap menampung, menyimpan, memelihara serta mengamankan arsip-arsip statis yang memiliki nilai sejarah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung, serta tidak kalah pentingnya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai lembaga yang harus memberikan pembinaan dan pengembangan perpustakaan dan penataan kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung. Adapun dasar hukum terbentuknya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sijunjung adalah sesuai dengan Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sijunjung.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

WEB PERPUSTAKAAN